CYBER ESPIONAGE
MAKALAH CYBER ESPIONAGE
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Dosen Pengampu :
Lis Saumi Ramdhani, S.Kom, M.Kom
Disusun Oleh :
Mughni Rahmat Alaziz (15200044)
Abdul Kholik (15200214)
Rico Julian Dira (15200094)
Agis Pangestu (15200421)
Program studi Ilmu Komputer
Fakultas Teknologi dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika Kampus Kota Sukabumi
2022
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi rabbil‘alamin, dengan segala kerendahan hati, kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas izin, rahmat serta hidayah-Nya, kami dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul “CYBER ESPIONAGE”.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan. Semoga makalah ini bisa membantu serta menambah pengetahuan menjadi lebih luas terutama mengenai “CYBER ESPIONAGE”.
Kami menyadari masih banyak terdapat keterbatasan dalam penyusunan makalah, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun serta dukungan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu. Lis Saumi Ramdhani, S.Kom, M,Kom selaku dosen pengempu mata kuliah Pengolahan Citra yang telah membantu saya menyusun makalah ini.
Demikian makalah yang berjudul “CYBER ESPIONAGE” ini kami sampaikan agar maklum dan untuk diketahui adanya. Akhir kata kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam usaha yang baik ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua. Aamiin
Sukabumi, 18 Desember 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Maksud dan Tujuan 2
1.3 Batasan Masalah 2
BAB II 3
LANDASAN TEORI 3
2.1 Cyber Crime 3
2.2 Cyber Law 3
BAB III 5
PEMBAHASAN 5
3.1 Pengertian Cyber Espionage 5
3.2 Motif Cyber Espionage 6
3.3 Penyebab Cyber Espionage 6
3.4 Penanggulangan Cyber Espionage 7
BAB IV 8
PENUTUP 8
4.1 Kesimpulan 8
4.2 Saran 8
DAFTAR PUSTAKA 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejauh ini globalisasi serta kemajuan teknologi memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak positif yang didapat yaitu menghemat waktu karna berhubungan dengan orang lain dari tempat yang jauh hanya dengan waktu yang sangat singkat. Dampak negatifnya adalah bahwa dalam globalisasi dan kemajuan teknologi komunikasi ini terdapat penyalah gunaan teknologi, terutama dalam teknologi komunikasi.
Cybercrime atau biasa dikenal dengan kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya). Secara bahasa Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia mayaatau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagaialat kejahatan utama khususnya jaringan internet.
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasilmenciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikansekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atauyang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakanmasuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari GriffitsAir Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorangyang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan“Kuji“. Cybercrimedikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada,salah satunya yaitu“Cyber Espionage”yang akan dibahas lebih lanjut.
Dengan adanya tidak kriminal tersebut yang bisa merugikan orang lain, maka dibuat sebuah Undang-Undang tetang etika, tata cara yang harus dipatuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. UU ITE Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk Memberikan dan menambah wawasan tentang Cyber Espionage.
Adapun Manfaat dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, Penyusun hanya berfokus pada pembahasan Cyber Espionage.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Crime
Cyber Crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Cyber Crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Cyber Crime dapat didefiinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cyber Crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal/melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yangdiproses oleh komputer.
2. Cyber Crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku illegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari beberapa pengertian di atas, Cyber Crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Cyber Law
Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mampu untuk melingkupi semua aspek cyber law. Dalam hokum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undangundang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hokum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain:
1. Asas Subjective Territoriality
Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
2. Asas Objective Territoriality
Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
3. Asas Nationality
hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku.
4. Asas Passive Nationality
Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban.
5. Asas Protective Principle
Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya.
6. Asas Universality
Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).
Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber. Cyber law sendiri sangat berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar hukum untuk proses penegakan hukum dalam sarana elektronik dan computer. Dengan kata lain, cyber law sangat dibutuhkan karena Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage dapat disebut juga cyber spying. Cyber Spying adalah aksi untuk mendapatkan suatu rahasia yang tersimpan dalam komputer target tanpa seizin dari penggunanya[Wikipedia, 2015]. Dengan kata lain, kegiatan ini adalah proses memata-matai komputer target dengan menggunakan software tertentu.
Kemunculan Cyber Espionage merupakan perpaduan antara tiga kejahatan yang dilakukan dalam satu siklus yaitu penyadapan (intersepsi), Kejahatan Telematika (Teknologi Informatika), dan Spionase (mata-mata). Pada Perkembangannya melalui penyadapan kejahatan yang dinamakan Cyber Espionage yang mulanya kejahatan konvesional mata-mata yang bercirikan pertemuan secara fisik yang kini mengalami revolusi kejatahan (revolution of crime) dengan menunggangi cyberspace sebagai transformer.
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militermenggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware.Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari mejakomputer profesional di pangkalan -pangkalan di negara-negara jauh ataumungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana Cyber Crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasukijaringan komputer (computer network system) pihaksasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumenatau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
3.2 Motif Cyber Espionage
Mengingat internet merupakan media lintas informasi yang berdampak luas, maka akses data yang menyangkut pihak lain patut menjadi perhatian dan dapat menjadi kejahatan yang serius. Aksi pengintaian ini dilakukan dengan motif yang beragam. Diantaranya politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, perdagangan, sosial budaya.
3.3 Penyebab Cyber Espionage
Penyebab terjadinya Cyber Espionage dapat didorong oleh beberapa faktor berikut:
• Faktor politik
Faktor politik biasanya terjadi antar negara, misalnya beberapa waktu yang lalu Australia memata-matai Indonesia melalui jaringan maya.Hal ini dapat digunakan untuk mengetahui strategi-strategi yang akan digunakan lawan, misalnya strategi perang.
• Faktor ekonomi
Faktor ekonomi juga dapat membuat orang melakukan cyber spying. Kemiskinan membuat kriminalitas meningkat, juga di dunia maya. Kejahatan cyber ini misalnya kasus pencurian kartu kredit.
• Faktor sosial budaya
Kemajuan TI
Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber espionage adalah kemajuan TI dari suatu wilayan. Semakin maju suatu daerah,maka penggunanya akan semakin banyak, tetapi tidak disertai denganpengetahuan mengenai keamanan dan privasi datapada masyarakatnya. Hal ini membuat proses cyber espionage menjadi mudah.
Sumber daya manusia
Sumber daya manusia mempengaruhi terjadinya cyber espionage secara langsung. Hal ini terjadi karena pelaku cyber espionage tidakakan melakukan hal tersebut jika tidak memiliki kemampuan mengenai komputer yang memadai.
Komunitas
Komunitas juga mendukung terjadinya cyber espionage, dengan meningkatnya SDM maka orang-orang yang memiliki keahlian sama (dalam hal ini hacking dan cracking) akan berkumpul dalam suatu komunitas untuk mengembangkan keahliannya bersama-sama. Tidak jarang untuk membuktikan keahliannya, seorang anggota komunitas akan melakukan serangan cyber yang salah satunya adalah cyber espionage.
3.4 Penanggulangan Cyber Espionage
Apapun yang namanya kejahatan perlu kamu waspadai, termasuk cyber espionage. Untuk itu, berikut cara mengatasi cyber espionage yang dapat kamu terapkan. Beberapa cara mengatasi cyber espionage adalah:
1. Perlu adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet.
2. Identifikasi dan pelajari teknik yang digunakan dalam serangan cyber espionage. Ini dapat memberi pengetahuan dasar yang baik tentang apa yang harus dilindungi.
3. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
4. Selalu monitor sistem untuk perilaku tak terduga. Menggunakan alat pemantauan keamanan dapat membantu mendeteksi atau mencegah terjadinya aktivitas mencurigakan.
5. Pastikan infrastruktur penting dilindungi dan diperbarui.
6. Menetapkan kebijakan data, termasuk siapa yang memiliki akses ke informasi. Ini akan membantu memastikan hanya mereka yang membutuhkan akses ke informasi penting yang dapat memperoleh akses.
7. Pastikan tidak ada kerentanan dalam sistem dan sistem perangkat lunak pihak ketiga yang digunakan diamankan dan terlindungi dengan baik dari cyber crime.
8. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
9. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
BAB IV
PENUTUP¬
4.1 Kesimpulan
Dilihat dari beberapa karakteristik cybercrime terhadap spionase dan penyadapan, maka spionase melalui penyadapan dapat dikategorikan sebagaicybercrime. Karakteristik yang pertama Unauthorized acces atau akses tidak sah,kegiatan spionase merupakan kegiatan yang Non-violance (tanpa kekerasan),Sedikit melibatkan kontak fisik (minimaze of physical contact), menggunakan peralatan (equipment), teknologi, dan memanfaatkan jaringan telematika(telekomunikasi, media dan informatika) global.
Privasi adalah hal yang harus dijaga oleh tiap pengguna internet, namun hal ini sedikit banyak kurang diperhatikan oleh pengguna. Beberapa hal yang dituliskan pada bagian pencegahan dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak dari cyber espionage. Cyber espionage tidak bisa sepenuhnya dicegah, karena memang internetpada dasarnya adalah serba ‘terbuka’.Enkripsi atau berbagai proses keamanan data yang dilakukan hanya dapat meminimalisir terjadinya kejahatan cyber karena pasti suatu saat metode keamanan tersebut akan kadaluarsa dan dapat dibobol dengan mudah.
4.2 Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Karena kejahatan internet berbeda dengan jenis kejahatan lainnya, maka perlu adanya hukum dunia maya, atau undang-undang yang secara khusus menangani kejahatan yang dilakukan secara online.
2. Host situs web diharuskan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan saat menyimpan data sensitif.
3. Ada mekanisme keamanan untuk menghentikan kegiatan spionase.
LAMPIRAN LINK BLOG DAN VIDEO
https://youtu.be/iYiQSIHc9aE


Komentar
Posting Komentar