ILEGAL KONTEN
MAKALAH ILLEGAL CONTENT
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Dosen Pengampu :
Lis Saumi Ramdhani, S.Kom, M.Kom
Disusun Oleh :
Mughni Rahmat Alaziz (15200044)
Abdul Kholik (15200214)
Rico Julian Dira (15200094)
Agis Pangestu (15200421)
Program studi Ilmu Komputer
Fakultas Teknologi dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika Kampus Kota Sukabumi
2022
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi rabbil‘alamin, dengan segala kerendahan hati, kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas izin, rahmat serta hidayah-Nya, kami dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul “ILLEGAL CONTENT”.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan. Semoga makalah ini bisa membantu serta menambah pengetahuan menjadi lebih luas terutama mengenai “ILLEGAL CONTENT”.
Kami menyadari masih banyak terdapat keterbatasan dalam penyusunan makalah, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun serta dukungan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu. Lis Saumi Ramdhani, S.Kom, M,Kom selaku dosen pengempu mata kuliah Pengolahan Citra yang telah membantu saya menyusun makalah ini.
Demikian makalah yang berjudul “ILLEGAL CONTENT” ini kami sampaikan agar maklum dan untuk diketahui adanya. Akhir kata kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam usaha yang baik ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua. Aamiin
Sukabumi, 11 Desember 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Maksud dan Tujuan 2
1.3 Batasan Masalah 2
BAB II 3
LANDASAN TEORI 3
2.1 Cyber Crime 3
2.2 Cyber Law 3
BAB III 4
PEMBAHASAN 4
3.1 Pengertian Illegal Content 4
3.2 Analisa Kasus 4
3.2.1 Contoh Kasus Illegal Content 4
3.2.2 Pelaku dan Peristiwa Dalam Illegal Content 5
3.3 Motif, Penyebab dan Pencegahan 6
3.3.1 Motif 6
3.3.2 Penyebab 6
3.3.3 Pencegahan 7
BAB III 9
PENUTUP 9
DAFTAR PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di Era kemajuan teknologi saat ini kita semua dituntut untuk menggerakan aktivitas dengan tepat dan cepat. Salah satu solusi yang diberikan dengan kemajuan teknologi saat ini untuk mendukung semua tuntutan aktivitas tersebut adalah manfaatkan jaringan internet.
Internet merupakan salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi; dengan adanya internet setiap orang dapat mengakses segala informasi yang berasal dari seluruh dunia dalam waktu singkat. Internet memberikan sisi positif yaitu mempermudah masyarakat umum mendapatkan pengetahuan baru hanya dengan menggunakan handphone maupun komputer yang bermodalkan jaringan internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangatlah luas, banyak informasi yang terdapat didalamnya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif.
Dalam Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak negatif, seorang pakar teknologi Roy Suryo dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan Cyber (Cyber Crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui internet.”
Cybercrime atau biasa dikenal dengan kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya). Secara bahasa Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia mayaatau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagaitindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagaialat kejahatan utama khususnya jaringan internet.
Dengan adanya tidak kriminal tersebut yang bisa merugikan orang lain, maka dibuat sebuah Undang-Undang tetang etika, tata cara yang harus dipatuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. UU ITE Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk Memberikan dan menambah wawasan tentang ILLEGAL CONTENT
Adapun Manfaat dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, Penyusun hanya berfokus pada pembahasan Illegal Content
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Crime
Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Dikutip dari buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cyber crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Bisa dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.
2.2 Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber. Cyber law sendiri sangat berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar hukum untuk proses penegakan hukum dalam sarana elektronik dan computer. Dengan kata lain, cyber law sangat dibutuhkan karena Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu (Privacy)
• Hak Cipta (copy Right)
• Dll.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Illegal Content
Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (TI). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Illegal Content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum atau dapat diartikan menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.
3.2 Analisa Kasus
3.2.1 Contoh Kasus Illegal Content
Salah satu contoh tindak pidana illegal content di Indonesia adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa. Contoh kasus yang dilakukan oleh Mahasiswa pada tahun 2019.
penyebaran konten-konten pornografi itu dilakukan pada awal Juli 2019. Diduga lantaran sakit hati tidak diberikan restu oleh keluarga korban, tersangka menyebarkan foto-foto dan video-video intim selama berpacaran melalui Line dan WhatsApp.
Tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
3.2.2 Pelaku dan Peristiwa Dalam Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content :seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
2. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
3. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
3.3 Motif, Penyebab dan Pencegahan
3.3.1 Motif
Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :
a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
d. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
3.3.2 Penyebab
Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
3.3.3 Pencegahan
Solusi Pencegahan Cyber Crime Illegal Content :
1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cyber Crime
6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama
8. Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto.
9. Gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.
BAB IV
PENUTUP¬
DAFTAR PUSTAKA
Pamungkas, Adi. 2017. “Representasi Citra Digital dan Piksel Penyusunnya”, (17 April 2022) https://pemrogramanmatlab.com/2017/07/26/histogram-citra/
Kurniantuti, Irma, Andini, Ary .“ Perancangan Program Penentuan Histogram Citra dengan Graphical User Interface (GUI)”,(17 April 2022)
N. Nabuasa, Yelly. 2019. “PENGOLAHAN CITRA DIGITAL PERBANDINGAN METODE HISTOGRAM EQUALIZATION DAN SPESIFICATION PADA CITRA ABU-ABU”, (17 April 2022)
Murinato.2008 “ANALISIS PERBANDINGAN HISTOGRAM EQUALIZATION DAN MODEL LOGARITHMIC IMAGE PROCESSING(LIP) UNTUK IMAGE ENHANCEMENT”, (17 April 2022)
Link YouTube
https://youtu.be/ZOEAgT0jso0


Komentar
Posting Komentar