INTELLECTUAL PROPERTY

MAKALAH INTELLECTUAL PROPERTY
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Dosen Pengampu :

Lis Saumi Ramdhani, S.Kom, M.Kom

Disusun Oleh :

Mughni Rahmat Alaziz (15200044)
Abdul Kholik (15200214)
Rico Julian Dira (15200094) 
Agis Pangestu (15200421)

https://youtu.be/sbRLH9i6AYY

Program studi Ilmu Komputer
Fakultas Teknologi dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika Kampus Kota Sukabumi
       2022




KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi rabbil‘alamin, dengan segala kerendahan hati, kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas izin, rahmat serta hidayah-Nya, kami dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul “INTELLECTUAL PROPERTY”.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan. Semoga makalah ini bisa membantu serta menambah pengetahuan menjadi lebih luas terutama mengenai “INTELLECTUAL PROPERTY”.
Kami menyadari masih banyak terdapat keterbatasan dalam penyusunan makalah, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun serta dukungan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu. Lis Saumi Ramdhani, S.Kom, M,Kom selaku dosen pengempu mata kuliah Pengolahan Citra yang telah membantu saya menyusun makalah ini.
Demikian makalah yang berjudul “INTELLECTUAL PROPERTY” ini kami sampaikan agar maklum dan untuk diketahui adanya. Akhir kata kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam usaha yang baik ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua. Aamiin



Sukabumi, 26 Desember 2022
Penyusun









  DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan 2
1.4 Batasan Masalah 2
BAB II 3
LANDASAN TEORI 3
2.1 Cyber Crime 3
2.2 Cyber Law 3
2.3 Sejarah HaKI di Indonesia 4
BAB III 5
PEMBAHASAN 5
3.1 Pengertian HaKI 5
3.2 Bentuk Pelanggaran HaKI 6
3.3 Motif dan Penyebab 7
3.4 Penanggulangan 7
BAB IV 8
PENUTUP 8
4.1 Kesimpulan 8
4.2 Saran 8








BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Konsep kekayaan yang berkembang untuk karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual tersebut. Kebutuhan ini pada akhirnya melahirkan konsep perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, termasuk pengakuan hak atas ciptaan. Hak kekayaan intelektual (HaKI) juga diklasifikasikan sebagai hak kekayaan pribadi tidak berwujud berdasarkan sifatnya. Melihat latar belakang sejarah hak kekayaan intelektual menunjukkan bahwa di negara-negara Barat, penghormatan terhadap hasil pemikiran individu telah menjadi budaya yang mengakar dan telah lama diterjemahkan ke dalam hukum. Hak kekayaan intelektual di Barat bukan hanya alat hukum untuk melindungi karya intelektual seseorang, tetapi juga mengkomersialkan penemuan sebagai kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta untuk membuat karyanya tersedia secara komersial. Hal ini juga digunakan sebagai alat strategi bisnis untuk Konsekuensi dari komersialisasi penemuan ini dapat menginspirasi pencipta karya intelektual untuk terus berkarya, meningkatkan kualitas karyanya, dan menjadi panutan bagi orang lain.Biarkan keinginan untuk berfungsi dengan baik muncul dan persaingan di dalamnya.
Di Indonesia banyak kasus yang berkaitan dengan HaKI, dan penerapan hak kekayaan intelektual akhir-akhir ini banyak diterapkan. Oleh karena itu, pada tahun 2002, Undang-Undang Kekayaan Intelektual disahkan untuk mengatur tata cara, penegakan, dan penerapan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Undang-undang kekayaan intelektual diharapkan dapat mengatur dengan lebih baik hak-hak kerja individu dan menangkap pelaku kejahatan HaKI.
Banyaknya kejadian ini sulit bagi pihak berwenang untuk memverifikasi peristiwa ini, karena sangat sulit untuk mengontrol jumlah insiden ini karena terjadi di dunia maya. Semua bebas mengekspresikan diri di Internet tanpa hambatan jarak atau waktu, karena dapat mengakses Internet dari siapa saja tanpa batasan usia, jenis kelamin, lokasi, atau kelas. Dan pada, dengan perkembangan Internet, siapa pun dapat mengunduh dan mengunduh, dan dalam tahun jumlah lagu, video, perangkat lunak, dll. Oleh karena itu, topik ini kami bahas untuk memberikan wawasan kepada kita semua agar media internet bermanfaat tanpa harus menumbangkan hak orang lain.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam INTELLECTUAL PROPETY:
1. Apa Pengertian HaKI?
2. Bagaimana sejarah HaKI?
3. Bagaimana pengaturan HaKI di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah INTELLECTUAL PROPETY:
1. Mengetahui pengertian HaKI?
2. Mengetahui sejarah HaKI?
3. Mengetahui peraturan HaKI di Indonesia?
4. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya HaKI?
1.4 Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, Penyusun hanya berfokus pada pembahasan INTELLECTUAL PROPETY.










BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Cyber Crime
Cyber Crime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. HaKi atau Hak Kekayaan Intelektual termasuk kedalam Cyber Crime yaitu Cyber Crime yang menyerang Hak Cipta (Hak Milik).
Cyber Crime jenis ini adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memesarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun materi/non-materi.
Adapun Jenis Aktivitasnya Cyber Crime jenis ini adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
2.2 Cyber Law
Istilah hukum diartikan sebagai padanan kata cyber law yang saat ini digunakan secara internasional untuk istilah hukum yang berkaitan dengan penggunaan TI. Secara akademis, istilah “cyber law” belum menjadi hal yang lumrah. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti hukum internet, hukum dan negara adidaya informasi, hukum teknologi informasi, hukum informasi dll.
 Jonathan Rosenoer membagi ruang lingkup cyber law dalam beberapa hal, antara lain:
 Hak cipta (copyright), merek dagang (brand rights), pencemaran nama baik (slander), penghasutan (mockery, hinaan, fitnah), peretasan, virus, penggunaan secara tidak sah, (Attacks di komputer lain), dll.
Di tingkat nasional, pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapatdikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhannasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimanadijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI, dengan mengundangkan:
a) Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
b) Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
c) Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI antara lain:
a) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
c) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
d) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
e) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
f) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak SirkuitTerpadu
g) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan VarietasTanaman.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
a) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
b) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
2.3 Sejarah HaKI di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja mengumumkan bahwa Indonesia akan menarik diri dari Konvensi Berne untuk mengizinkan intelektual Indonesia menggunakan karya, penemuan dan kreasi negara asing tanpa membayar royalti.
 Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia membatalkan peraturan hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad No. 600 dan diundangkan UU Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, undang-undang hak cipta pertama di Indonesia. UU tersebut kemudian diubah dengan UU, UU No 7 Tahun 1987, UU No 12 Tahun 1997 dan terakhir UU No 19 Tahun 2002 yang berlaku hingga saat ini. Perubahan hukum juga tidak terlepas dari peran Indonesia dalam hubungan internasional. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang mencakup Perjanjian tentang Aspek Terkait Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual - Perjanjian TRIPS ("Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights"). Ratifikasi ini diselesaikan dengan UU No. 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah kembali meratifikasi Konvensi Berne melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi Perjanjian Hak Cipta Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO Copyright Treaty) Peraturan Nomor 19 Tahun 1997.










BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian HaKI
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang dihasilkan dari kemampuan mental manusia, yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Karya ini diciptakan oleh kemampuan intelektual melalui pemikiran, kreativitas dan perasaan, yang membutuhkan aliran tenaga, waktu dan uang untuk menghasilkan "produk" baru berdasarkan penelitian atau kegiatan serupa. Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau Kekayaan Intelektual (di Malaysia) adalah padanan bahasa Inggris dari Hak Kekayaan Intelektual. Kata "intelektual" mencerminkan bahwa objek kekayaan intelektual dalam adalah intelek pikiran, yaitu. penciptaan pikiran manusia (WIPO, 1988:3).
Hak cipta adalah hak eksklusif atau pemilik hak cipta mengatur penggunaan ide tertentu atau hasil dumping informasi. Pada dasarnya hak cipta adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta juga dapat memberikan pemegang hak kemampuan untuk membatasi penyalinan karya yang tidak sah. Secara umum, hak cipta memiliki validitas tertentu yang terbatas.
Hak kekayaan intelektual pada hakekatnya dapat diartikan sebagai hak milik yang dihasilkan atau timbul sebagai akibat dari kemampuan intelektual manusia yang bernilai komersial. Karya intelektual dalam sains, seni, sastra, atau teknologi ini mengorbankan energi, waktu, atau bahkan uang. Kehadiran pengorbanan tersebut menambah nilai karya yang dihasilkan. Nilai ekonomi yang melekat, dikombinasikan dengan manfaat ekonomi yang diperoleh, mendorong gagasan kepemilikan karya intelektual, yang dalam dunia bisnis disebut properti perusahaan.
3.2 Bentuk Pelanggaran HaKI
Adapun bentuk pelanggaran HaKI yang Sering Terjadi:
a) Penjiplakan Karya Tulis
Karya tulis rentan terhadap plagiarisme atau pembajakan, terutama di era digital saat ini. Dan mudah untuk menjiplak atau menjiplak karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri, seperti karya tulis seperti esai, buku, artikel, dll.
Standar plagiarisme atau pelanggaran hak cipta adalah menerbitkan suatu karya yang meniru atau menyerupai, seluruhnya atau sebagian, karya orang lain tanpa mencantumkan nama penulisnya.
b) Penjiplakan Konten di Internet
Contoh pelanggaran lainnya adalah plagiarisme atau penjiplakan konten di Internet berupa gambar, video, teks, dll. Secara umum, ini karena informasi mengalir dengan mudah di dunia maya.
c) Pembajakan Software
Ada juga pembajakan atau penjiplakkan perangkat lunak di mana individu atau perorang mendistribusikan perangkat lunak tertentu melalui Internet dan membuatnya tersedia secara gratis untuk pengguna. Bahkan, Anda harus membeli lisensi untuk memilikinya.
d) Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Lagu juga sering sekali menjadi sasaran pembajakan dan plagiarisme, seperti menyediakan tautan unduhan kedalam situs website yang tidak berlisensi. Hal ini tentu saja bisa merugikan pemilik lagu karena mereka tidak mendapatkan royalti dari penjualan lagu tersebut.
3.3 Motif dan Penyebab
Ada beberapa faktor motif dan penyebab yang melatar belakangi terjadinya kejahatan Hak Cipta, diantarnya:
a. Faktor sosial, yaitu: Kondisi sosial masyarakat setempat yang mendukung terjadinya pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek berupa produksi dan pemasaran barangbarang dengan merek palsu.
b. Faktor ekonomi, yaitu: Daya beli masyarakat yang terbatas terhadap produk dengan merek asli yang relatif jauh lebih mahal dibandingkan produk yang palsu.
c. Faktor yuridis, yaitu: Masyarakat belum memahami undang-undang yang mengatur pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek termasuk pidana yang dikenakan.
3.4 Penanggulangan
Apapun cara mengatasi cyber HaKI yang dapat diterapkan. Beberapa cara mengatasi cyber HaKI adalah:
1. Perlu adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet.
2. Mendaftarkan karya agar mendapatkan HaKI
3. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
4. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.











BAB IV
PENUTUP¬
4.1 Kesimpulan
1. HaKi atau Hak Kekayaan Intelektual termasuk kedalam Cyber Crime yaitu Cyber Crime yang menyerang Hak Cipta (Hak Milik).
2. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang dihasilkan dari kemampuan mental manusia, yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3. Ada beberapa faktor motif dan penyebab yang melatar belakangi terjadinya kejahatan Hak Cipta, diantarnya: Ekonomi, Sosial, dan Yuridis.
4. Bentuk Pelanggaran HaKI: Penjiplakan Karya Tulis, Penjiplakan Konten di Internet, Pembajakan Software dan Pelanggaran Hak Cipta Lagu.
5. Solusi Pencegahan Cyber Crime HaKI:
a) Mendaftarkan karya agar mendapatkan HaKI
b) Para penegak hukum khususnya kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengambil langkah Preventif, represif dan edukatif
c) Menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
d) Melakukan Sosialisasi kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat
4.2 Saran
1. Untuk menghindari peningkatan kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual, khususnya merek, akibat tingginya permintaan masyarakat, sehingga penyediaannya juga meningkat, agar aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, segera lakukan tindakan Preventif, Represif dan Edukatif.
2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dibuat sesederhana mungkin agar lebih mudah dipahami ol yang berkepentingan dan diharapkan biaya serta proses yang harus dilalui harus bersifat cepat, sederhana, dan biaya murah. Murah dalam arti dapat terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.


Komentar

Postingan Populer